Ini Status Anak Hasil Nikah Beda Agama


THE VIRALZ - Mengenai status anak dari pasangan yang menikah beda agama, adalah sebagai berikut: Jika keduanya tidak jadi menikah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Ini karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah. Dan perzinaan itu tidak menimbulkan dampak menetapan nasab anak tersebut (kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya), menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan oleh Allah.

Dengan ditetapkannya nasab itu seorang ayah wajib menafkahi, mendidik,menjadi wali nikah, mewariskan dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan. Dalil yang mendasari hal tersebut adalah Hadits berikut:

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)”.”(al-Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa hanya anak yang lahir dari perkawinan sah saja yang dinasabkan kepada ayahnya yang mempunyai tempat tidur (maksudnya, yang menikahi ibunya). Manakala zina itu tidak layak untuk dijadikan sebab menetapkan nasab, bahkan pezina itu harus mendapatkan hukuman rajam. Pendapat yang menasabkan anak hasil zina kepada ibunya ini juga selaras dengan Kompilasi Hukum Islam (KHl) pasal 100 yang berbunyi: “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Jika keduanya menikah setelah wanita tersebut masuk Islam, maka jika anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas.

Alasannya ialah, tempo kehamilan itu minimalnya adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama. Dan setelah itu, laki-laki Muslim tersebut bertanggungjawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah.

Namun jika anak hasil zina tersebut lahir sebelum enam bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Dan laki-laki Muslim tersebut tetap bretanggung jawab terhadap nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. TApi daris egi perwalian dan pewarisan, laki-laki musluim tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris mewarisi dengannya. Ini menurut ulama fiqih.

Namun perlu diketengahkan di sini bahwa menurut KHI, anak hasil zina yang lahir sebelum enam bulan tersebut dapat dinasabkan kepada si laki-laki muslim di atas karena anak yang sah menurut KHI pasal 99 adalah:a Anak dilahirkan dalam atau akibat perkawonan yang sah.b. Hasil perbuatan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Besar kemungkinan KHI menetapkan demikian demi kemaslahatan tersebut.




Sumber : islampos

.

Ini Status Anak Hasil Nikah Beda Agama
4/ 5
Oleh