Waspada! Penjual Bensin ‘Pertamini’ Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda 60 miliar


TheViralz - Saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan label ‘pertamini’ tengah menjamur di beberapa tempat, terutama di daerah pinggiran Jakarta.

Pertamini jadi alternatif pengisian BBM bersubsidi, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan.

Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.

“Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu ilegal. Hukumannya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar, ada di Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55,” kata Hendry ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Meski ilegal, menurut Handry, pihak yang melakukan penindakan adalah aparat penegak hukum, bukan BPH Migas sebagai regulator dari distribusi hilir migas.

bahaya-pertamini“Selama ini kan belum ada laporan. Kalau ada laporan bisa secara hukum bisa dipidanakan. Dan memang sudah seharusnya ditertibkan,” katanya.

Maraknya bisnis Pertamini, diakui Hendry, disebabkan masih minimnya jumlah SPBU yang ada saat ini. “Margin SPBU sangat kecil, sementara modal satu SPBU miliaran. Wajar banyak Pertamimi dimana-mana. Makanya kita dorong ke pemerintah agar ada sub-SPBU yang modalnya cukup Rp 75 juta saja,” pungkasnya.

Silahkan sebarkan informasi ini kepada semua teman kalian atau keluarga yang menjual pertamini. [HP – Sebarkanlah.com /Detik]

.

Waspada! Penjual Bensin ‘Pertamini’ Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda 60 miliar
4/ 5
Oleh