Mengucapkan “Gong Xi Fa Cai”, Bolehkah?


TheViralz - Assalamu'alaikum ... Beberapa hari terakhir ini di mall-mall penuh dengan warna merah dan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek. Tak terkecuali di televisi, para pembawa acara atau MC kerap kali mengatakan “Gong Xi Fa Cai” untuk memberikan ucapan selamat. Sebenarnya, apa hukum merayakan Imlek dan mengucapkan ucapan tersebut? (Hamba Allah)

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saudara penanya yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ada sebuah kaedah yang berbunyi

الحكم على شيء فرع عن تصوره

Al-Hukmu ala syai’in far’un an tashowwurihi. Yaitu “menghukumi sesuatu itu menggambarkan tingkat kepahaman seseorang atas apa yang ia hukumi”.

Dari sini, kita harus mengetahui dulu apa itu Imlek. Di dalam Wikipedia disebutkan bahwa Imlek adalah peringatan tahun baru orang-orang Tiong Hoa. Imlek merupakan hari raya agama Kong Hu Cu dan di dalam Imlek juga terdapat adegan bakar dupa dan sembahyang.

Berdasarkan fakta tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Imlek bukan hanya budaya, akan tetapi sudah masuk ke ranah peribadatan yang merupakan hari raya penganut agama Kong Hu Cu. Karena Imlek adalah hari raya keagamaan, maka berlaku baginya hukum-hukum yang berkaitan dengan perayaan agama selain Islam. Maka hukum merayakan hari raya Imlek dan mengucapkan “Gong Xi Fa Cai” sama dengan merayakan dan mengucapkan Selamat Natal.

Apa dalilnya?

Ada beberapa dalil bagi kita untuk mengatakan bahwa ikut serta merayakan hari raya agama orang kafir adalah sebuah perbuatan yang dilarang. Dalil-dalil tersebut adalah:

Pertama: Allah SWT berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا 

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72)

Ayat di atas berbicara tentang sifat-sifat “Ibadurrahman”  (Hamba Allah). Di antara sekian banyak sifat ”Ibadurrahman” yang disebutkan di dalam surat Al-Furqan, salah satunya adalah “La yasyhaduuna Az Zuur”. Di dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa menurut Abul Aliyah, Thawus, Ibnu Siirin, Dhohhak dan  Rabi’ bin Anas bahwa yang dimaksud dari “La Yasyhaduuna Az-zur” adalah menghadiri hari-hari raya orang musyrik. Maknanya di antara sifat hamba Allah (Ibadurrahman) adalah tidak menghadiri hari raya orang kafir dan musyrik.

 Kedua: Ikut merayakan hari raya orang kafir adalah bentuk tasyabbuh yang nyata. Karena rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum tersebut.” (HR Abu Daud).

Jelas bahwa ikut merayakan hari raya mereka merupakan penyerupaan yang begitu nyata. Hal ini dikarenakan hari raya adalah identitas agama mereka yang paling nyata dan tampak.

Ketiga: Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah di dalam kitab “Ahkamu Ahlidz Dzimmah” berkata, “Tidak boleh bagi umat Islam mengahadiri hari raya orang kafir hal ini merupakan kesepakatan Ahlul Ilmi yang mana mereka pakar di dalam masalah tersebut”.

Masih di dalam kitab yang sama Ibnl Qayyim AL Jauziyyah menukil atsar dari Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh AL Baihaqi, beliau berkata, “Janganlah kalian bertamu kepada orang musyrik di tempat-tempat peribadatan mereka di hari raya mereka. Karena pada saat itu murka turun kepada mereka.”

Ibnul Qayyim juga menukil atsar dari Abdullah bin Amru bin Ash, beliau berkata, “Barangsiapa yang melewati negeri asing kemudian dia ikut merayakan hari raya Nairuz dan Mahrajan (hari raya orang kafir) dan menyerupai mereka hingga dia meninggal, maka dia akan dibangkitkan bersama orang kafir pada hari kiamat.” (Ahkam Ahludz Dzimmah 723-724).

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa menghadiri dan ikut merayakan hari raya orang kafir adalah perbuatan yang terlarang dan diharamkan oleh agama. Karena terdapat unsur tasyabbuh, bentuk kecintaan kepada orang kafir dan agama mereka, serta bukan tidak mungkin seseorang bisa terjerumus kepada peribadatan kepada selain Allah SWT.

Bolehkan Mengucapkan “Gong Xi Fa Cai”?

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa mengucakan Gong XI Fa Cai sama hukumnya dengan mengucapkan Selamat Natal, yaitu terlarang. Dengan mengucapkan selamat kepada mereka saat hari raya mereka, menunjukkan kalau kita setuju dengan hari raya tersebut. Jika setuju dengan hari raya tersebut, berarti setuju dengan agama mereka. Ini adalah sebuah pintu kekafiran yang harus kita jauhi.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa saat di Madinah dulu Rasulullah SAW juga hidup berdampingan dengan orang-orang Yahudi dan orang kafir lainnya. Apakah kita menemukan riwayat yang Shahih dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pernah mengucapkan ucapan selamat kepada orang kafir di hari raya mereka?

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah berkata, “Adapun memberikan ucapan selamat terhadap syiar-syiar kekufuran yang identic dengan mereka, maka hal ini terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama. Seperti memberikan ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari raya mereka dan hari puasa mereka..” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah 144)

Mungkin sebagian orang akan menganggap bahwa ini adalah bentuk intoleransi dalam beragama. Maka kami katakan bahwa Islam agama yang cukup menjunjung tinggi toleransi dalam beragama, akan tetapi toleransi yang sesuai dengan aturan Islam. Bukan toleransi yang didasarkan pada akal manusia semata.

Islam menerima keragaman sebagai sebuah realita kehidupan. Di dalam Al-Quran sendiri Allah berfirman, “Tidak ada paksaan dalam agama.” (Al Baqarah : 256). Akan tetapi Islam juga mengatur bahwa pemeluk agama Islam harus memiliki keyakinan tunggal bahwa agama yang benar hanyalah agama Islam. Hal Ini di dasarkan kepada firman Allah SWT :

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

 “Barangsiapa yang mencari selain agama Islam, maka ia tidak akan diterima darinya. Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran : 85)

Dengan ayat ini jelaslah bahwa Islam tidak mengakui kebenaran agama lain, sehingga Islam melarang kepada pemeluknya untuk tidak mengikti peribadatan agama-agama lain. Meski demikian, Islam menerima dan menghormati keberadaan agama lain sebagai sebuah realita.

Wallahu a’lam bisshawab.



Sumber : http://www.kiblat.net

.

Mengucapkan “Gong Xi Fa Cai”, Bolehkah?
4/ 5
Oleh