Pakai Atribut `Turn Back Crime` Dipenjara 3 Bulan, Ternyata...



The ViralzKepolisian Negara Republik Indonesia membantah kabar Kapolri mengeluarkan perintah pelarangan kaos 'Turn Back Crime' bagi masyarakat sipil.

Masyarakat sipil yang menggunakan kaos itu disebut akan kena hukuman penjara tiga bulan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Suharsono menegaskan, Kapolri tidak mengelurkan perintah menangkap pengguna (masyarakat sipil) atribut 'Turn Back Crime'.

Ia menambahkan, baju dengan bertuliskan 'Turn Cack Crime' bukan atribut Polri. Turn Back Crime merupakan moto Interpol. Sebuah upaya dan semangat bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menekankan kabar itu adalah hoax alias palsu. 
"Nggak ada yang seperti itu. Karena itu saya minta media juga sosialisasikan TBC bukan seragam polisi, tapi motonya dari interpol" kata Kapolri.
Fenomena atribut 'Turn Back Crime' dipelopori Direktur Kriminal Umum Polri Kombes Pol Krishna Murti.

Apalagi, setelah polisi melawan serangan kawanan teroris di kawasan bisnis Sarinah, Thamrin, Jakarta. Para petugas hampir kompak mengenakan kaos biru dongker ini.  (Ism) 



sumber : dream.co.id

.

Pakai Atribut `Turn Back Crime` Dipenjara 3 Bulan, Ternyata...
4/ 5
Oleh