The Viralz - Pernah mendengar SWDKLLJ??? cobalah bro2 semua perhatikan STNK
kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan
dikenai cost SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apakah itu??? fungsinya buat apa???
Yups, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak
kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Service Raharja (tidaklah Jaja Miharja loh
hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk
motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb.
Sedang untuk tipe sedan, jip dll sebesar Rp143rb.
Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan
asuransi apabila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang
diperoleh oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketentuan Menteri
Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26
Februari 2008 yaitu :
Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan???
- Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
- Isi formulir mengajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang melindungi/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
- Apabila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang apabila meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan jadi gugur apabila mengajukan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah atau tidak ditangani penagihan kurun waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan di setujui oleh Service Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun
juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya
sumber: 7topikterkini.blogspot.co.id
WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!!APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?......
4/
5
Oleh
Unknown