The Viralz - Kita tentu sering melakukan hal ini yaa… pesan makanan, makan sampai habis, baru deh bayar. Bahkan ada juga yang melakukan hal seperti ini di pasar swalayan, minum dulu sampai habis, baru kemudian bayar di kasir. Sebenarnya bagaimanakah hukumnya?
Ternyata sekalipun makan dulu baru bayar hukum jual belinya sah. ASALKAN hal tersebut dilakukan dengan saling ridho antara penjual dan pembeli. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Jual beli itu tidak lain hanya dengan sama-sama ridha.” (HR Ibnu Majah no. 2269 dari Abu Said al Khudri)
Selain itu kebiasaan ini adalah ‘urf (adat) yang tidak bertentang dengan syariat. Di mana pada akad tetap terjadi, meski setelah mendapatkan manfaat dari barang yang dijual. Sayangnya, kebiasaan makan baru bayar ini ada keburukannya juga, yakni:
1. Penipuan Harga Makanan
Betapa banyak orang yang tertipu, harus membayar sekian ratus ribu hanya untuk 1 botol minuman jus, atau membayar jutaan Rupiah hanya untuk beberapa ekor ikan bakar misalnya.
Ini semua disebabkan kebiasaan makan dulu, tanpa bayar sebelumnya atau bahkan tanpa tanya harga, padahal kita perlu kritis ketika ada tempat jual makanan yang tidak mencantumkan harga.
2. Lupa Bayar
Kerugian selanjutnya adalah jika kita lupa bayar, saking buru-burunya, sudah selesai makan langsung pergi tanpa membayar. Tentu merepotkan jika harus balik ke tempat makan tersebut hanya untuk bayar lagi, lebih aman jika bayar duluan sebelum selesai makan, tapi pastikan ada struk yang diterima sebagai bukti pembayaran.
3. Kurang Uangnya
Kekurangan uang tapi sudah terlanjur makan bisa bahaya juga lho Sob, entah karena ketinggalan dompet, atau tempat makannya tidak menerima gesekan kartu debit maupun kredit.
Jadi, pastikan sebelum memesan makanan kita memeriksa kesiapan diri untuk membayar ya Sob, kalau sudah makan tapi tidak bisa bayarnya, dan penjualnya tidak ridho, bahaya dunia akhirat sob…
Sumber: ummi-online.com
Makan Duluan Baru Bayar Belakangan, Halalkah? Setidaknya Ini 3 Kerugiannya
4/
5
Oleh
Unknown