Ragu H4id Telah Tuntas dan Bersih? Ini Cara Pasti Menentukannya!

The Viralz - Pernah nggak merasa sudah berhenti H4id lalu mandi besar, eh setelah mandi dan sholat kok cairan keluar lagi. Nah, sebenarnya ini H4id atau cairan lain?

Ragu Haid Telah Tuntas dan Bersih? Ini Cara Pasti Menentukannya!


Pernah nggak merasa sudah berhenti H4id lalu mandi besar, eh setelah mandi dan sholat kok cairan keluar lagi. Nah, sebenarnya ini H4id atau cairan lain?

Sebenarnya bagaimana sih cara pasti menentukan berakhirnya masa H4id? Karena terkadang ketika seorang wanita yakin bahwa H4idnya telah selesai lalu dia shalat, ternyata darah atau lendir/flek coklat kembali keluar; maka apa yang wajib dia lakukan dalam kondisi ini?

Mengutip Wanita shalihah, ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam masalah ini,

Pertama, ketika wanita mengalami H4id, tanda sucinya adalah berhentinya darah. Baik darah H4idnya sedikit maupun banyak.

Mayoritas ulama berpendapat masa H4id minimal adalah sehari-semalam dan maksimal 15 hari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk masa H4id, namun jika muncul darah yang ciri khasnya seperti yangdiketahui (sebagai darah H4id) maka itulah masa H4id, baik sedikit maupun banyak. 

Beliau mengatakan,

الحيض ، علَّق الله به أحكاماً متعددة في الكتاب والسنَّة ، ولم يقدِّر لا أقله ولا أكثره ، ولا الطهر بين الحيضتين مع عموم بلوى الأمَّة بذلك واحتياجهم إليه

“Allah mengaitkan banyak hukum yang berlaku ketika H4id. Dan Allah tidak memberikan batasan. Baik batasan minimal dan maksimal. Tidak pula batas hari suci antara dua masa H4id. Padahal itu menyeluruh di masyarakat dan mereka butuh penjelasan batasan itu”.”

Beliau melanjutkan,

والعلماء منهم من يحدُّ أكثرَه وأقلَّه ، ثمَّ يختلفون في التحديد ، ومنهم من يحد أكثره دون أقله والقول الثالث أصح : أنَّه لا حدَّ لا لأقله ولا لأكثره

“Di antara ulama, ada yang menetapkan batas masa H4id maksimal dan minimal. Namun mereka berbeda pendapat tentang berapa rincian batas tersebut. Ada pula ulama yang memberi batas maksimal masa H4id, namun tidak memberi batas minimal masa H4id. Ulama lain berpendapat – dan inilah pendapat yang benar – bahwa tidak ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal masa H4id.” (Majmu’ Fatawa, 19:237)

Kedua, ada darah yang disebut istihadhah.

Cirinya berbeda dengan darah H4id. Hukumnya pun berbeda dengan darah H4id. Darah istihadhah bisa dibedakan dengan darah H4id melalui empat hal:

1.) Warna: darah H4id berwarna merah gelap, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar (merah darah).

2.) Kekentalan: darah H4id lebih kental, sedangkan darah istihadhah lebih encer.

3.) Bau: darah H4id berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak amis karena dia adalah darah yang mengalir di pembuluh darah.

4.) Kering/tidak: Darah H4id tidak mengering jika telah keluar, sedangkan darah istihadhah akan mengering karena dia adalah darah dari pembuluh.

Jika seorang wanita mengalami H4id, dia tidak boleh shalat. Akan tetapi, bila dia mengalami istihadhah, dia tetap wajib shalat; dia cukup membersihkan darah istihadhah tersebut (misalnya mengganti pembalut atau pakaian yang terkena darah istihadhah, pen.) dan berwudhu setiap hendak shalat, jika darah istihadhah tersebut tetap keluar ketika waktu shalat berikutnya tiba.

Meskipun darah tersebut keluar selama mengerjakan shalat, tidaklah membatalkannya.

Pada dasarnya setiap darah yang keluar dari farji adalah darah H4id kecuali bila darah yang keluar terus menerus hampir selama satu bulan penuh — dan ini adalah penadapat Syaikhul Islam. Atau darah yang keluar lebih dari 15 hari — dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Maka tatkala itu disebut sebagai istihadhah.

Ketiga, wanita bisa mengenali berhentinya H4id melalui salah satu di antara dua cara:
  1. Telah keluar cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim sebagai tanda telah selesainya masa H4id (darah H4id telah berhenti).
  2. Keringnya farji (sama sekali tidak ada lagi darah yang keluar), (tanda ini bisa digunakan) bila wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan keluar cairan putih.


Contoh caranya, dia meletakkan kapas pada farjinya. Jika kapas itu tetap bersih, artinya dia telah suci. Dengan demikian, dia wajib mandi suci dan mengerjakan shalat (ketika waktu shalat fardhu tiba). Namun jika di kapas ada bekas merah, kuning (keruh), atau coklat, maka janganlah dia shalat dulu, (karena itu artinya dia masih dalam masa H4id).

Ada beberapa wanita pernah diutus untuk menemui Aisyah untuk bertanya.  Mereka membawa kapas. Pada kapas itu ada warna kuning. Kemudian Aisyah bberkata,

لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء

“Jangan terburu-buru (suci) sampai kamu melihat al-qasshah al-baidha’.” (HR. Bukhari secara mu’allaq. Juga diriwayatkan oleh Malik, no. 130)

Al-qasshah al-baidha’ bisa maknanya cairan putih sebagai penanda berhentinya H4id. Bisa juga maknanya kapas masih terlihat putih, setelah digunakan untuk memeriksa jalan keluar darah H4id.

Jika muncul lagi cairan kuning atau cairan keruh setelah dia suci maka cairan susulan tersebut tidak perlu dihiraukan. Dia tidak boleh meninggalkan shalat dan dia tidak perlu mandi suci lagi, karena dia tidak wajib mengulangi mandi suci lagi dan dia juga tidak dalam keadaan junub.

Dalilnya adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً

“Kami tidak menghiraukan cairan kuning atau cairan keruh yang keluar setelah masa suci.” (HR. Abu Daud, no. 307; Bukhari, no. 320  namun Bukhari tidak menyebut lafal “setelah masa suci”)

Jika cairan keruh atau cairan kuning itu keluar bersambung dengan darah H4id (yaitu keluar setelah darah merah) maka berarti wanita tersebut masih dalam masa H4id.

Keempat, jika wanita tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi (artinya, yang keluar itu adalah darah berwarna merah, bukan sekadar cairan kuning atau cairan keruh, pen.) maka darah itu dihukumi sebagai darah H4id, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan.

Wallahu a’lam....


Sumber : wajibbaca

.

Ragu H4id Telah Tuntas dan Bersih? Ini Cara Pasti Menentukannya!
4/ 5
Oleh