(Wawancara Ekslusif) Terkait Polemik Dana Haji untuk Infrastruktur.. INILAH Jawaban Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA

The Viralz - Rencana pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi pada pembangunan infrastruktur menuai kontroversi. Ada yang berpendapat bahwa Pemerintah atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur, karena dana tersebut milik umat yang dititipkan ke pemerintah.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Agaman, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini telah mengacu pada hukum konstitusi maupun aturan fikih.



Terkait polemik tersebut, Tim redaksi kami mencoba untuk mengetahui duduk permasalahan tersebut dengan melakukan wawancara ekslusif bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA (Pakar Ekonomi Islam Muamalat Kontemporer). Dalam wawancara tersebut, Dr. Erwandi menjelaskan bahwa dana haji juga boleh digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur karena pada hakikatnya akad yang terjadi adalah akad jual beli jasa, bukan akad penitipan uang.

Berikut wawancara ekslusif redaksi kami bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi terkait polemik penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, sebagai berikut :

BMS : Ada wacana dari pemerintah, untuk memanfaatkan dana haji ustaz, digunakan untuk membangun infrastruktur, ini pandangan dari sudut pandang hukum islam gimana ustaz?

ETA : Iini wacana atau sudah terjadi?

BMS : Belum diputuskan, tapi sudah dilontarkan oleh pihak Kementerian Agama dan juga oleh Pak Jokowi sendiri,

ETA : Alhamdulillah, wassholatu wassalamu ala rasulilah, waala alihi washahbih, wabaad, ‘Ala kulli hal, secara tinjauan fikih muamalat, bahwasanya ini antara jamaah haji dengan negara, jamaah haji menyetorkan uang, kemudian disetorkan uang diawal dengan jasa imbalan yaitu mendapatkan jasa pelayanan ibadah haji selama disana.

Adapun masalah dana yang diterima oleh negara, dari imbalan atau janji akan memberikan imbalan bagi yang belum berangkat haji, atau yang sudah mendaftar tapi belum berangkat, ini adalah tanggung jawab negara, kalaulah negara bisa memberikan tanggung jawab ini, memberikan pelayanan yang maksimal, masalah uang yang mereka terima dari calon jamaah itu adalah hak mereka.

Seperti umpamanya sebuah perusahaan penerbangan, mereka melakukan penjualan tiket di awal, bayar cash sekarang, nanti berangkat enam bulan lagi, dengan potongan sekian, semenjak mereka terima uang tersebut, itu sudah bisa mereka gunakan untuk apapun juga, tapi dengan jaminan nanti mereka berangkat pada waktunya.

Kalau itu merupakan dana tadi diputar, atau dialokasikan untuk hal yang lain, itu adalah hak dia, dengan syarat si-pembeli jasa wajib mendapatkan haknya dia, ini sebuah ketentuan dalam syariat Allah Subhanahu Wataala,

Kan apa yang sedang terjadi dan sekarang lagi ramai, ada salah satu travel menerima uang dari masyarakat banyak dari awal, dengan akad salam, setahun dua tahun dengan harga yang murah, kemudian ternyata uang tersebut, Qaddarullah tidak mereka berangkatkan, ini adalah suatu kezhaliman, dan ini kita tidak ingin terulang, bila itu terjadi pada negara terhadap rakyatnya, antara swasta dengan pribadi, itu adalah sebenarnya kelalaian dari negara untuk mengawasi travel-travel swasta tersebut, dan bila terjadi antara rakyat dan negara, maka ini adalah musibah, semoga Allah tidak memberikan musibah ini dan menjauhkan dari kita.

BMS : Apakah dari sisi akad ini bermasalah? karena jamaah haji yang berangkat ini mereka, tidak diniatkan untuk investasi, tapi niatnya itu untuk mendaftar haji tiba-tiba uangnya dimanfaatkan untuk misalnya membangun jalan, fasilitas umum dan yang lainnya oleh pemerintah?

ETA : Saya kira ini sudah terjawab tadi, saya umpamanya, anda menyewa jasa saya naik pesawat, anda tidak menutup mata bahwa ini uang sudah dibayar diawal, berangkat enam bulan lagi, itu hak saya, ia atau tidak? mau saya bisniskan, mau saya beli pesawat lagi, mau saya nikah lagi, dan lain lainya, anda tidak akan menanyakan, anda hanya mendapatkan jaminan jasa berangkat naik pesawat saya, anda diwaktu itu uang ini habis dan saya gagal investasi, berbagai cara saya sewa pesawat, dengan cara hutang atau bagaimanapun yang penting anda berangkat, itu komitmen saya, bila komitmen itu tidak saya lakukan saya akan mempertanggungjawabkan dihadapan Allah Azza Wa Jalla.

BMS : Artinya dari sisi syariat itu dibolehkan ya ustadz ya?

ETA: Insya Allah, dengan syarat seperti tadi, dalam hitung-hitungannya itu aman, yang tidak kita inginkan, ini kaum muslimin sudah berangkat haji sudah nyampai disana, nanti ketika disana ternyata uang hotel mereka, penginapan mereka belum dibayar negara, walhasil pemilik hotel akan mengusir mereka, tenda di Mina belum mereka bayar, karena uang habis investasi, ternyata salah investasinya, dan merugi, walhasil mereka akan diusir dari penginapan mereka tadi, maka walhasil ini adalah musibah, semoga Allah tidak menjadikan ini terjadi. Tapi bila umpamanya negara dengan berbagai cara bisa mengatasi itu/mengelola investasi itu, itu uang terserah mereka sesuai tinjauan syariat.

Penanya : Jika dana haji itu untuk perbaikan insfraktutur haji gimana ustaz?

ETA : Insya Allah tidak masalah, dengan syarat tadi,

BMS : Jadi dari sisi akadnya tidak masalah ustaz? karena ada yang mengatakan dana haji ini ibarat kita menitip uang ke orang, lalu kemudian ternyata uang ini diolah?

ETA : bukankah akadnya adalah akad jual beli jasa?

BMS : Akadnya jual beli jasa ustaz,

ETA : Jual beli jasa, jasa memberangkatkan haji, bukan nitip uang, coba anda melihat, akad yang ada, apakah nitip uang? nitip uang ke Bank! bukan ke pemerintah, bukan ke rekening pemerintah!.

BMS : Ya Utadz, Terima kasih ustaz, Syukron, Jazakallahu khair


Sumber : moslemtoday

(BMS/DH/MTD)

.

(Wawancara Ekslusif) Terkait Polemik Dana Haji untuk Infrastruktur.. INILAH Jawaban Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi MA
4/ 5
Oleh