Lomba Cepat Makan Ayam KFC Tewaskan Satu Peserta, Tindakan KFC Diduga Langgar UU


TheViralz - KFC harus bertanggungjawab, baik secara pidana dan atau perdata atas kematian peserta lomba cepat makan ayam yang diselenggarakannya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menerangkan, KFC harus bertanggungjawab terkait meninggalnya Freddy pada saat ikut lomba makan.

“KFC harus bertanggungjawab baik secara pidana dan atau perdata. Patut diduga tindakan KFC melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa. Lomba makan jelas tindakan yang sangat membahayakan dari sisi kesehatan sehingga bisa mengancam keselamatan jiwa konsumen saat makan,” katanya.

Ia melanjutkan, lomba makan juga tindakan yang tidak etis secara sosial, dan tidak sesuai etika ketimuran. Bahkan tindakan yang tidak agamis, pada saat masih sangat banyak orang atau masyarakat yang kekurangan gizi dan kelaparan. “Lomba makan tidak lebih hanya tindakan promosi oleh KFC untuk mengenalkan produknya pada anak-anak secara dini. Hentikan lomba makan dengan alasan apa pun,” tandasnya.

Inilah beritanya.

Peserta Makan KFC, Polisi Selidiki Tewasnya Peserta Makan KFC, Polisi Periksa Penyelenggara
 
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya Fredy Jayadi (45), peserta lomba makan ayam 5 menit dengan hadiah Rp 5 miliar di Kentucky Fried Chicken (KFC) Taman Semanan, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk penyelenggara.

“Ya, kami lakukan penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto kepada Beritasatu.com, Sabtu (12/3).

Dikatakan Didik, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait tewasnya korban di lokasi kejadian. “Kepolisian memeriksa saksi-saksi. Saksi dimintai keterangan. Ada penyelenggara, ada peserta yang ikut lomba, kemudian ada juga penonton,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menerangkan, KFC harus bertanggungjawab terkait meninggalnya Freddy pada saat ikut lomba makan.

“KFC harus bertanggungjawab baik secara pidana dan atau perdata. Patut diduga tindakan KFC melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa. Lomba makan jelas tindakan yang sangat membahayakan dari sisi kesehatan sehingga bisa mengancam keselamatan jiwa konsumen saat makan,” katanya.

Ia melanjutkan, lomba makan juga tindakan yang tidak etis secara sosial, dan tidak sesuai etika ketimuran. Bahkan tindakan yang tidak agamis, pada saat masih sangat banyak orang atau masyarakat yang kekurangan gizi dan kelaparan. “Lomba makan tidak lebih hanya tindakan promosi oleh KFC untuk mengenalkan produknya pada anak-anak secara dini. Hentikan lomba makan dengan alasan apa pun,” tandasnya.

Kejadian bermula ketika panitia menggelar lomba sekitar pukul 14.00 WIB. Pesertanya ada tiga orang -satu di antaranya korban-. Setiap peserta diberi tiga potong sayap ayam KFC. Siapa tercepat menghabiskan tiga potong ayam itu menjadi pemenang. Pada saat kejadian korban telah menghabiskan ayam ketiganya. Namun, tiba-tiba korban tersedak dan langsung minum air putih. Kemudian, korban langsung diberi pertolongan dibawa ke klinik Yasa Husada Jalan Pulo Indah, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Tragis, sesampainya di klinik dokter jaga yang mengecek menyatakan korban sudah meninggal dunia.

 Bayu Marhaenjati/WBP

BeritaSatu.com

.

Lomba Cepat Makan Ayam KFC Tewaskan Satu Peserta, Tindakan KFC Diduga Langgar UU
4/ 5
Oleh