Hukum Mencium Tangan Kyai


TheViralz - Di kalangan pesantren, seorang santri mencium tangan kiai adalah hal yang sangat lumrah, bahkan dianjurkan. Namun, hal itu menjadi perdebatan kala masuk ke ranah publik. Bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap persoalan cium tangan seorang kiai ini?

Satu hal yang patut dicatat bahwa mencium tangan seorang kiai tidaklah bermaksud mengkultuskannya. Namun, sekedar karena menghormati kealiman, kezuhudan, dan kewara’annya. Sama halnya tatakala seorang anak mencium tangan kedua orang tuanya sebagai tanda bakti dan rasa hormat.

Tradisi mencium tangan seorang yang dihormati ini juga sering terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw. Misalnya, Ibnu Umar RA, beliau pernah mencium tangan Rasulullah Saw. Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah ikut dalam salah satu pasukan infantri Rasulullah SAW kemudian ia menuturkan sebuah kisah dan berkata: “Kemudian kami mendekati Nabi SAW dan mengecup tangannya,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah-Kuwait, al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, XIII, h. 131)

Abdurrahman bin Razin bercerita: Kami berjalan jalan di daerah Ribdzah kemudian ada yangmengatakan kepada kami: Di sini Salmah bin Al Akwa’ tinggal (sahabat nabi). Kemudian saya mendatangi beliau. Saya mengucapkan salam kepadanya. Dia mengeluarkan tangannya seraya berkata: ”Saya pernah berbai’at kepada Nabi dengan kedua tangan saya ini. Lantas dia mengulurkan telapak tangannya yang besar seakan-akan seperti telapaknya unta, maka kami langsung berdiri meraih telapak tangan beliau kamudian kami menciumnya. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz 11 hal.57. Syekh Albani sendiri meng-Hasan-kan hadits ini, yang berarti boleh diamalkan)

Dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini? Sahabat Anas berkata: ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad) Dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).

Masih ada lagi beberapa keterangan yang menjelaskan tradisi sahabat yang mencium tangan Rasulullah Saw. atau sahabat mencium tangan sahabatnya sendiri atau tabi’in mencium tangannya beberapa sahabat.

Ibnu Hajar Al Asqalani mengutip Imam Nawawi berkata, “Mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.” (Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah” juz 2 hal. 116)

Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab bahwa mencium tangan orang yang saleh, zuhud, alim dan yang semisalnya dari orang-orang yang ahli akhirat adalah sunah. Tetapi sebaliknya akan menjadi sangat makruh apabila kita mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau kedudukannya di hadapan orang-orang yang senang dunia.      

Bahkan As-Sarakhsi dan sebagaian ulama muta’akhhirin membolehkan untuk mencium tangan orang alim dalam rangka tabarrukan (ngalap berkah). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh az-Zaila’i dalam kitab Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq. Dalam kitab tersebut disebutkan, “Syaikh al-Imam Syamsul A`immah as-Sarakhsi dan sebagian ulama yang belakangan memberikan rukhshah dengan membolehkan mencium tangan orang yang alim atau wara` dengan tujuan untuk bertabarruk.” (Lihat az-Zaila’i, Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq, Kairo, Darul Kutub al-Islami, 1313 H, juz, VI, h. 25).

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa mencium tangan seorang kiai adalah dibolehkan, bahkan dianjurkan (sunnah). Bukan bermaksud mengkultuskannya, tetapi karena menghormati kesalehan, kealiman, kezuhudan atau kewara’annya. Wallahu a’lam bil-shawab. 


Khunaefi berbagai sumber.

.

Hukum Mencium Tangan Kyai
4/ 5
Oleh